PPDB SMKN 1 SEMARANG

PENYELENGGARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Berikut merupakan informasi mengenai PPDB di SMK Negeri 1 Semarang.

DASAR PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pergub Jateng Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/06146 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Objektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara objektif.
Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi).
Berkeadilan, artinya tidak memihak kepada kepentingan dari kelompok apa pun.

JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pengumuman : 8 s.d. 13 Juni 2020
Pendaftaran : 17–25 Juni 2020
Evaluasi dan Seleksi : 26 s.d. 29 Juni 2020
Pengumuman Hasil : 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar Ulang : 1 s.d. 3 Juli 2020

KOMPETENSI KEAHLIAN YANG DIBUKA

1. Teknik Ketenagalistrikan Teknik Instalasi Tenaga Listrik 2 Rombel
2. Teknik Otomasi Industri 1 Rombel
3. Teknik Mesin Teknik Pemesinan 3 Rombel
4. Teknik Otomotif Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 3 Rombel
5. Teknik Alat Berat 2 Rombel
6. Teknik Elektronika Teknik Audio Video 2 Rombel
7. Teknik Elektronika Industri 1 Rombel
8. Produksi dan Siaran Program Radio 1 Rombel
9. Produksi dan Siaran Program Televisi 1 Rombel

PILIHAN PENDAFTARAN

Calon peserta didik dapat memilih jalur prestasi dan afirmasi.
Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih.
Calon peserta didik dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.

PERSYARATAN

1. Rapor SMP
2. Surat Keterangan Nilai Rapor
3. Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Keterangan Lulus
4. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dari RT RW
5. Akta Kelahiran
6. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah
7. Piagam Penghargaan (jika memiliki)
8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
9. Surat Pernyataan Sehat
10. Surat Keterangan Kadinkes (Anak Tenaga Kesehatan Luar Jateng)

Catatan

Keseluruhan tahapan PPDB akan diselenggarakan secara daring dengan memberikan kemudahan bagi calon peserta didik. Calon peserta didik tidak perlu mengunggah dokumen secara keseluruhan, tetapi mengisi formulir yang tersedia di laman PPDB dan mengunggah surat pernyataan.
Untuk nilai UN diganti dengan nilai rapor semester I–V untuk mata pelajaran IPA, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Nilai ini akan dikonversi berdasarkan hasil akreditasi sekolah yang bersangkutan.

KETENTUAN LAIN

Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana SMA.
Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) mempertimbangkan nilai rapor dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun nonakademik.
Seleksi calon peserta didik memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga tidak mampu sekurang-kurangnya 20%. (ketentuan ini boleh tidak terpenuhi jika pendaftar dari keluarga tidak mampu kurang dari 20%)
Dalam hal seleksi diperoleh hasil yang sama, satuan pendidikan memprioritaskan pada:
prioritas pilihan;
domisili;
usia.

SANKSI

Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Sanksi sebagaimana tersebut angka 1, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.