PPDB SMK NEGERI 1 SEMARANG TAHUN AJARAN 2021/2022

0

JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Publikasi PPDB : 21 Mei s.d. 16 Juni 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token : 14–19 Juni 2021
PENDAFTARAN   
             Dibuka : 21 Juni 2021, mulai pukul 07.00 WIB. s.d 23.55  WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
            Ditutup : 24 Juni 2021, Pukul 16.00 WIB
Evaluasi Pemeringkatan, dan Penyaluran : 25 Juni s.d 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil : 26 Juni 2021 Selambat lambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar Ulang : 28 Juni s.d. 2 Juli 2021
Awal Tahun Ajaran 2021/2022 : 12 Juli 2021

DAYA TAMPUNG KOMPETENSI KEAHLIAN

  1. Teknik Instalasi Tenaga Listrik : 72 siswa
  2. Teknik Otomasi Industri : 36 Siswa
  3. Teknik Pemesinan : 108 Siswa
  4. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif : 108 Siswa
  5. Teknik Alat Berat : 72 Siswa
  6. Teknik Audio Video : 72 Siswa
  7. Teknik Elektronika Industri : 36 Siswa
  8. Produksi dan Siaran Program Radio : 36 Siswa
  9. Produksi dan Siaran Program Televisi : 36 Siswa

JALUR PPDB SMK

A. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan.

  1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Karhr lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  3. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orarlg dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak 5% ini merupakan bagian dari kuota sebagaimana tersebut dalam angka 1.

B. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat

  1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  2. larak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada karhr keluarga dengan Satuan Pendidikan.
  3. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.

C. Seleksi Prestasi

  1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
  2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika, Bahasa lnggris, dan IPA.
  3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
  4. Nilai rapor dimaksud merupakan nllai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai pada aspek kompetensi pengetahuan.
  5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Intemasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut di peroleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
  • Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus rnendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
  • Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
  • Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang.

PILIHAN PENDAFTARAN

Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan.
Calon peserta didik dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.

PERSYARATAN

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinil ai/ dlhar gai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 202l/2022, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  7. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Catatan

Keseluruhan tahapan PPDB akan diselenggarakan secara daring dengan memberikan kemudahan bagi calon peserta didik. Calon peserta didik tidak perlu mengunggah dokumen secara keseluruhan, tetapi mengisi formulir yang tersedia di laman PPDB dan mengunggah surat pernyataan.
Untuk nilai UN diganti dengan nilai rapor semester I–V untuk mata pelajaran IPA, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Nilai ini akan dikonversi berdasarkan hasil akreditasi sekolah yang bersangkutan.

 

KETENTUAN LAIN

Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana SMA.
Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) mempertimbangkan nilai rapor dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun nonakademik.
Seleksi calon peserta didik memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga tidak mampu sekurang-kurangnya 15%. (ketentuan ini boleh tidak terpenuhi jika pendaftar dari keluarga tidak mampu kurang dari 15%)
Dalam hal seleksi diperoleh hasil yang sama, satuan pendidikan memprioritaskan pada:
prioritas pilihan;
domisili;
usia.

SANKSI

Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Sanksi sebagaimana tersebut angka 1, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Link Terkait :

SOSIALISASI PPDB SMK DAN SMA 2021/2022 : https://drive.google.com/file/d/1gKW8SVeppdQPK8QNNrzIu1dRR1P4LCd1/view?usp=sharing

JUKNIS PPDB SMK DAN SMA 2021/2022 : https://drive.google.com/file/d/1x8G3G4OT-f7f5VSER2Mazr65L1EJyYVC/view?usp=sharing

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *